PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 46
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Informasi keluarga meliputi :
- data demografi;
- data Keluarga Berencana;
- data keluarga sejahtera; dan
- data anggota keluarga.
(2) Data demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
huruf a paling sedikit meliputi:
data rumah tangga;
data kepala keluarga menurut status perkawinan;
data
$-,D
PRESIDEN
- data anggota keluarga menurut jenis kelamin; dan
- data kelompok umur.
(3) Data Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan data hasil pendataan keluarga paling sedikit meliputi:
- jumlah pasangan usia subur;
- jumlah pasangan usia subur yang sedang menjadi peserta Keluarga Berencana; dan
- jumlah pasangan usia subur yang tidak menjadi peserta Keluarga Berencana.
(4) Data Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berdasarkan Indikator Keluarga Sejahtera dengan variabel paling sedikit meliputi:
- agama;
- sandang;
- pangan;
- papan;
- kesehatan;
- pendidikan; kepesertaan dalam program Keluarga Berencana;
- tabungan;
- interaksi dalam keluarga; j interaksi dalam lingkungan;
- informasi; dan
- peranan dalam masyarakat.
(5) Data anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d paling se dikit meiiputi:
jumlah jiwa;
nama anggota keluarga;
alamat tempat tinggal;
hubungan
Etr$$*
PRESIDEN
- hubungan dengan kepala keluarga; dan
- jenis kelamin, tanggal/ bulan / tahun kelahiran.
Bagian Keempat Sumber Data dan Informasi
