PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 47
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
( 1) Data dan Informasi Keluarga bersumber dari keluarga dan fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) dikumpulkan oleh pembantu pembina keluarga berencana desa, penlrrluh Keluarga Berencana dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.
