PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 48
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Selain sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat ( 1), Data dan Informasi Keluarga dapat diperoleh dari institusi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dikumpulkan oleh unit pengelola Sistem Informasi Keluarga.
