PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 49
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari keluarga diperoleh melalui pendataan keluarga dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
