PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 50
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan diperoleh dari pencatatan kunjungan dan pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Pasal 5 1
Data dan Informasi Keluarga yang telah dikumpulkan wajib disampaikan kepada unit pengelola Sistem Informasi Keluarga.
Bagian Kelima Pengumpulan Data dan Informasi
