PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 52
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga dilaksanakan melalui kegiatan:
pendataan Keluarga;
pencatatan dan pelaporan rutin pelayanan kontrasepsi; pencatatan dan pelaporan rutin Pengendalian Lapangan Program Keluarga Berencana;
survei dengan menggunakan metode dan perangkat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmrah;
penelitian dan pengembangan;
pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
kegiatan
PRESIDEN
29
- kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
