Pasal 53
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Pendataan keluarga wajib., dilaksanakan Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga. (2t Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data yang bersifat nasional dan daerah.
(3) Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan
peny.uluh Keluarga Berencana dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.
(4) Hasil pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun. (s) Hasil Pendataan Keluarga digunakan untuk pengendalian operasional penyelenggaraan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
