PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 54
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus dilaksanakan sesuai standar data keluarga.
Bagian
ts's$$.*
PRESIDEN
-JU-
Bagian Keenam Pengolahan Data dan Informasi Keluarga
