PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 55
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan
secara berjenjang untuk menetapkan sasaran dan rencana operasional.
(2) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di daerah provinsi dan kabupaten/ kota dilakukan melalui cara elektronlk maupun nonelektronik.
(3) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
