PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 56
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan
dengan berbasis teknologi informasi yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Dalam hal pengelola Srstem Informasi Keluarga belum memiliki infrastuktur berbasis teknologi informasi, pengolahan Data dan Informasi Keluarga dapat dilakukan melalui sistem nonelektronik.
