PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 57
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga meliputi:
pemrosesan;
- analisis; dan
- penyajian.
(2) Pemrosesan
ed-'(?$,*
F,RESIDEN
a1
(2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan cara:
- validasi;
- pengkodean;
- perekaman data;
- alih bentuk (transforml;
- pengelompokan; dan
- pengecekan konsistensi data.
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b
diiakukan dengan cara:
- menentukan rancangan analisis;
- penggalian data (data miningl;
- pelaksanaan analisis; dan
- interpretasi.
(4) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dalam bentuk:
- tekstual;
- numerik; dan
- model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (s) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik,
