PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 58
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga drlakukan
terhadap:
pendataan keluarga;
pencatatan dan pelaporan pengendalian lapangan; dan
pencatatan
PRESIDEN
-JZ-
- pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
(2) Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a dilakukan melalui rekapitulasi dan pemutakhiran data.
