PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 59
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Penyajian Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana secara berjenjang setiap bu1an.
