PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 60
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Setiap kelurahan/ desa wajib menyajikan data mikro
keluarga hasil pendataan keluarga yang akurat dan terpercaya.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota wajrb menyajikan data keluarga.
Bagian Ketujuh Penyimpanan Data dan Informasi
