Pasal 61
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan
dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik. (2\ Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di provinsi maupun kabupaten/kota.
(3) Pangkalan
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONES IA
- .).) -
(3) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus dikelola oleh pengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dan ayat (2) dapat terhubung dengan pangkalan data yang dikelola oleh Kepala Badan. (s) Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di dalam negeri.
(6) Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan
paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk Data dan Informasi Keluarga nonelektronik dan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk Data dan Informasi Keluarga elektronik sesuai jadwal retensi arsip.
Bagian Kedelapan Keamanan dan Kerahasiaan Informasi
