PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 62
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Pengamanan informasi keluarga dilakukan untuk
menjamin agar informasi keluarga:
- tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
- terjaga kerahasiaannya untuk informasi keluarga yang bersifat tertutup.
(2) Pengamanan informasi keluarga harus dilakukan sesuai
standar pengamanan.
(3) Kerahasiaan informasi keluarga dan standar
pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
