PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 63
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Untuk menjaga keamanan dan informasi keluarga,
Kepala Badan menetapkan kriteria dan batasan hak akses pengguna informasi keluarga.
(2) Untuk menjaga keamana.n dan kerahasiaan informasi
keluarga, setiap pengelola informasi keluarga harus:
- melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Keluarga secara teratur; dan
- membuat sistem pencegahan kerusakan Data dan Informasi Keluarga.
