PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 64
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Kesembilan Sumber Daya Manusia
