PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 65
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Unit pengelola Sistem Informasi I(eluarga nasional,
provinsi, dan kabupaten/ kota harus memiliki sumber daya manusra yang mengelola Sistem Informasi keluarga.
(2) Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi
Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang:
- kependudukan
PRESIDEN
- kependudukan dan Keluarga Berencana;
- komputer; dan/atau statistik.
(3) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
