PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 66
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
yang mengeloia Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dilakukan pelatihan dan pengembangan. (2t Pelatihan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang ditunjuk oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
