PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 67
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Setiap unit pengelola Sistem Informasi Keluarga harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi Keluarga di lingkungan masing-masing melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya manusia.
