PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 13
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 I ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penetapan Pedoman
Pasal i4
( 1) Pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi: penyediaan a. perencanaan kependudukan dan/atau parameter;
analisis dampak kependudukan;
kerja sama pendidikan kependudukan;
penanganan
s(?q
PRESIDEN
- i1- d, penanganan isu-isu kependudukan; dan e. penyelenggaraan Keluarga Berencana; keluarga. f. pembinaan ketahanan dan kesejahteraan pedoman (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Pembinaan, Bimbingan, Supervisi, dan Fasilitasi
