PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 12
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pemenuhan pelayanan dasar dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, Sistem Informasi Keluarga pada masyarakat melalui KIE, serta penyediaan prasarana bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
