PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 11
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
(1) Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan
pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah menetapkan program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
- perencanaan kependudukan;
- penyedraan parameter kependudukan; analisis dampak kependudukan;
- kerja sama pendidikan kependudukan; dan penanganan isu-isu kependudukan di daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
(2) Penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:
- pengendaliankelahiran;
- penurunan angka kematian; dan
- pengarahan mobilitas penduduk.
(3) Penyelenggaraar.
PRESIDEN
(3) Penyelenggaraan pengendalian kelahiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertujuan untuk melembagakan dan membudayakan NKKBS melalut Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana.
