PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 19
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
(1) Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan melalui:
- promosi;
- perlindungan; dan/atau
- bantuan sesuai dengan hak reproduksi. (21 Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan daof ata.u tenaga lain yang terlatih.
(3) Ketentuan
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Keluarga
Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Kedua Peningkatan Keterpaduan dan Peran Serta Masyarakat
