PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 18
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
(1) Kebijakan Keluarga Berencana bertujuan untuk:
yang diinginkan; a. mengatur kehamilan
- menjaga
$L)-rtaya€
PRESIDEN
- menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
- meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
- meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek Keluarga Berencana; dan
- mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan. (2\ Kebijakan Keluarga Berencana dilakukan melalui upaya:
- peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat;
- pembinaan keluar ga; dan
- pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.
(3) Upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan KIE.
