PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 17
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
( 1) Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pemerintah dan Pemerintah Daerah: perkembangan a. menyediakan sarana dan prasarana kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana;
- memberikan pengayoman; dan Keluarga c. memberikan rujukan bagi peserta Berencana yang membutuhkan.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan
perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga sebagaimana dan pelayanan Keluarga Berencana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- KIE;
- alat dan obat kontrasepsi; dan Keluarga c. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Berencana.
Bagian Kesatu Umum
