PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 16
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pemerintah dalam melakukan sosialisasi, advokasi, dan kualitas koordinasi melalui peningkatan akses dan penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan pelayanan Keluarga Berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
