Pasal 20
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan
secara upaya kebijakan Keluarga Berencana menyeluruh dan terpadu. (2\ Penyelenggaraan upaya kebijakan Keluarga Berencana secara menyeluruh dan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dilakukan secara koordinatif antar kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Dalam menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga
(1), Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit berupa:
- penyrrluhan Keluarga Berencana; dan Berencana. b. pembinaan kepesertaan Keluarga
Bagian
PRESIDEN
15
Bagian Ketiga Pembinaan Keluarga
Pasal 2 1
(1) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam rangka
mendukung:
- pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
- pelaksanaan fungsi keluarga.
(2) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan: A. KIE;
- penyediaan sarana dan prasarana; dan c, upaya pembinaan lainnya.
