PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 22
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
Pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara membentuk dan mengembangkan:
- pembinaan keluarga balita dan anak;
- pembinaan ketahanan keluarga remaja dan pembinaan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja/ Mahasiswa; pembinaan ketahanan keluarga lansia; dan
- pemberdayaan ekonomi keluarga.
Bagian
PRESIDEN
_16-
Bagian Keempat Pengaturan Kehamilan
