PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 23
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
Pengaturan Kehamilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) huruf c, ditujukan untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera menuju NKKBS dengan menyelenggarakan Keluarga Berencana.
