Pasal 24
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
(1) Penyelenggaraan Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dan pasal 19 dilaksanakan dengan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui:
- pendewasaan usia perkawinan;
- pengaturan kehamilan yang diinginkan;
- pembinaan kesertaan Keiuarga Berencana; dan
- peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2) Upaya peningkatan kepedulian dan peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada tumbuh kembang kesadaran, kemauan, dan kemampuan keluarga secara mandiri dalam membangun keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
(1) Pendewasaan usia perkawinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam rangka pembudayaan sikap dan perilaku masyarakat untuk melaksanakan perkawinan dalam usia ideal perkawinan.
(2) Usia
q,D
PRESIDEN
(2) Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor- faktor antara lain: kesiapan fisik dan mental seseorang dalam membentuk keluarga;
- kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku seseorang; derajat kesehatan termasuk reproduksi sehat; A pengetahuan tentang perencanaan keluarga sejahtera; dan
- peraturan perundang-undangan yang beriaku.
