PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 26
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
(1) Pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam rangka
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunda kehamilan anak pertama sampai pada usia ideal melahirkan dan mengatur jarak kelahiran.
(2) Usia ideal melahirkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah usia yang ditentukan atau dipengaruhi oleh faktor-faktor:
- risiko akibat melahirkan;
- kemampuan tentang perawatan kehamilan, pasca persalinan, dan masa di luar kehamilan dan persalinan; derajat kesehatan reproduksi sehat; dan/atau
- kematangan mental, sosial, dan ekonomi dalam keluarga.
