PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 27
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
(1) Menunda kehamilan sebagatmana dimaksud dalam
rangka Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan dalam perencanaan jumlah dan jarak antara kelahiran anak yang dilakukan sendiri oleh pasangan suamr istri atas dasar kesadaran dan kesukarelaan.
(2) Menunda kehamilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat, obat dan/atau cara kontrasepsi yang dapat diterima pasangan suami istri sesuai dengan pilihannya.
(3) Jenis alat, obat dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana
dengan dimaksud pada ayat (21 ditetapkan memperhatikan: guna; a. daya guna dan hasil
- risiko terhadap kesehatan; dan yang hidup dalam masyarakat c. nilai agama dan nilai
