PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 28
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
(1) Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi
daPat dilakukan dengan cara yang dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan. (2\ Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang berdasarkan standar.
