PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 29
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
( 1 ) Penyampaian informasi dan / atau peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih, serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.
(2) Penentuan tempat dan cara yang layak untuk
mempertunjukkan dan memperagakan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan sasaran, norma agama, et.ik, dan sosial budaya masyarakat.
