Pasal 30
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
Pelayanan obat, alat, dan/atau cara kontrasepsi untuk pasangan suami istri, dilakukan oieh tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain yang terlatih sesuai dengan kewenangannya, di fasilitas pelayanan kesehatan atau sarana lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Pasal 3 1
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pengadaan dan penyebaran alat serta obat kontrasepsi, meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan, penyediaan, dan penyebaran.
(2) Pengadaan alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan
dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan keinginan masyarakat. (s) Penyebaran alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan dengan memperhitungkan:
- jarak
PRESIDEN
- jarak an tarwilayah;
- letak geografis;
- kebutuhan masyarakat; dan
- pemerataan pelayanan.
Bagian Kelima Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
