PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 78
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
-4r- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
P116t^pkan di Jakarta pada tanggal 17 Olitober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangka-n di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA RI Perundang-undangan,
Sapta Murti
PRESIDEN
