PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, kebijakan Keluarga Berencana, penyelenggaraan Sistem informasi Keluarga, pemantauan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
Bagian Kesatu Penetapan Kebij akan Nasional
