Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
danPengaturan Perkembangan Kependudukan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga dimaksudkan untuk mewujudkan dankonsistensi kebijakan nasional, provinsi kabupaten/kota dengan tujuan: dan mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, persebaran penduduk dengan lingkungan hidup;
meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih dan baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin dengan melembagakan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera;
meningkatkan upaya mengatur kelahiran anak, jarak, usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas; dan
menyediakan
sag
PRESIOEN
A
- menyediakan Data dan Informasi Keluarga untuk digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.
