PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 33
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
(1) KIE dilakukan melalui penyampaian informasi dan/atau
peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi. (2t KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak oleh:
- tenaga kesehatan;
- peny'u1uh Keluarga Berencana;
- petugas lapangan Keluarga Berencana; dan
- tenaga lain yang terlatih.
