PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 34
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
Penyelenggaraan KIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui upaya:
- Advokasi dan penggerakan;
- konseling; pendampingan; dan
- pemberdayaan keluarga.
