PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 35
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
Advokasi dan penggerakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf a merupakan upaya pelayanan kepada
masyarakat dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersama individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan pihak swasta.
