PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 36
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
(1) Pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditujukan untuk mendukung kebijakan
penyelenggaraan Keluarga Berencana sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Sasaran pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap pemangku dan/atau penentu kebijakan nasional dan daerah.
(3)Pelaksanaan penggerakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dilakukan dalam rangka berpartisipasi dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana melalui:
pembimbingan;
pembinaan
PRESIDEN
/16-zz -
- pembinaan; pengarahan; dan
- menggerakkan pihak 1ain.
