PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 37
BAB 3 — KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
(1) Penggerakan penyelenggaraan Keluarga Berencana
(3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
dilaksanakan melalui mekanisme operasional pelayanan dasar Program Pengendaiian Penduduk dan Keluarga Berencana.
(2) Mekanisme operasional pelayanan dasar Program
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- analisis data mikro keluarga;
- penajaman sasaran pelayanan dasar;
- penguatan koordinasi antarpihak terkait di setiap tingkatan;
- melakukan evaluasi dan rencana tindak lanjut; pembagian peran antarunsur terkait;
- pelayanan terintegrasi dengan sektor pembangunan Iain; dan
- pengendaiian dan pemantauan.
