PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 9
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah.
