PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 8
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
(1) Penetapan kebijakan nasional perkembangan
kependudukan harus memperhatikan:
- pengendalian kuantitas penduduk;
- pengembangan kualitas penduduk; dan
- pengarahan mobilitas penduduk. (2t Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi kebijakan kependudukan di tingkat nasional dan daerah.
(3) Sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas
(2) penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
berhubungan dengan:
- penetapan perkiraan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk;
- penurunan laju pertumbuhan penduduk; dan
- persebaran penduduk.
(4) Pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan
mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
