PP
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,
Pasal 6
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Kebijakan nasional pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
- melembagakan dan membudayakan NKKBS;
- memberdayakan fungsi keluarga;
- memandirikan keluarga;
- memberdayakan kearifan lokal;
- meningkatkan kualitas seluruh siklus hidup;
- memenuhi kebutuhan dasar masyarakat; dan
- memberdayakan peran serta masyarakat.
