PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/ Walikota tentang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. (2) Penyampaian RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2017.
