PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 13
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, dilaksanakan untuk menilai daya serap, capaian
target kinerja program/kegiatan mencakup masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD tahun 2017.
